Informasi Layanan

Pelayanan administrasi yang tersedia di Kecamatan Pemangkat.

Rekaman e-KTP

Layanan ini mencakup semua kebutuhan terkait perekaman, pergantian, atau penggantian eKTP yang hilang.

1. Perekaman Baru
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Berusia minimal 17 tahun
2. Perubahan Data
  • Kartu Keluarga (KK)
3. Penggantian Hilang
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Waris

Dokumen resmi yang digunakan untuk menetapkan ahli waris sah atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.

  • Surat Keterangan Waris dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  • Berita Acara yang melengkapi Surat Keterangan Waris.
  • Identitas ahli waris berupa KTP
  • Konfirmasi Surat Izin Keramaian

    layanan untuk memastikan keabsahan dan persetujuan resmi atas pengajuan izin keramaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Surat rekomendasi dari desa
    Surat Dispensasi Nikah

    Dokumen resmi yang memberikan izin khusus untuk melangsungkan pernikahan di luar ketentuan umum berdasarkan alasan tertentu yang sah.

    • Surat permohonan dari yang bersangkutan
    • Surat Pengantar dari KUA
    Surat Rekomendasi Pengajuan Proposal Rumah Ibadah

    Dokumen resmi yang berisi persetujuan dan dukungan untuk pengajuan pembangunan atau renovasi rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku.

    • Surat pengantar dari desa.
    • Surat pengantar dari KUA
    Input Data Akte Kelahiran

    layanan pencatatan data kelahiran untuk penerbitan Akta Kelahiran sebagai dokumen resmi identitas anak.

    • Surat keterangan dari Rumah Sakit
    • KK
    • Fotokopi KTP orang tua
    • Buku Nikah